PEMBUKAAN KEGIATAN 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (HAKTP) TAHUN 2025
Banjarmasin, 1 Desember 2025 Pembukaan kegiatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 HAKTP) tahun 2025 acara di hadiri oleh wakil ketua DPRD Kota banjarm…
DPRD memiliki wewenang untuk menyusun, merumuskan, dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. Perda ini mengatur berbagai aspek kebijakan di tingkat daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
DPRD juga terlibat dalam pembuatan kebijakan strategis daerah, termasuk menetapkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek, bersama dengan kepala daerah.
Akun Resmi DPRD Kota Banjarmasin. Dikelola Oleh Humas Protokol DPRD Kota Banjarmasin.
Banjarmasin, 1 Desember 2025 Pembukaan kegiatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 HAKTP) tahun 2025 acara di hadiri oleh wakil ketua DPRD Kota banjarm…
Banjarmasin, 11 Desember 2025 Kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Kota banjarmasin agenda kunjungan lapangan ini di laksanakan ke SMP Negeri 31 Kota Banjarmasin , P…
Banjarmasin, 12 Desember 2025 Acara Kejuaraan Walikota Cup Taaekwondo Tahun 2025, berlangsung di Borneo Indoor Futsal dengan rangkaian kegiatan olahraga yang di ik…
Banjarmasin, 10 Desember 2025 Bertempat di halaman Balaikota Banjarmasin kegiatan ini di hadiri oleh walikota banjarmasin bapak H.Muhammad Yamin HR serta ketua DPRD…
High Level Meeting (HLM) Inflasi Daerah Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Banjarmasin juga penandatanganan kerjasma antar daerah (KAD) dengan kabupaten Sidenre…
22 Oktober 2025 "Pisah Sambut SEKRETARIS DPRD KOTA BANJARMASIN " di hadiri oleh sekretaris DPRD kota banjarmasin sebelumnya bapa Iwan Ristianto, A.P , M…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi utama sebagai perwakilan rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DPRD Kota Banjarmasin juga berperan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dan penganggaran daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi Legislasi: DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah kota. Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola kota, anggaran, pembangunan, dan kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Anggaran: DPRD terlibat dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD bertanggung jawab memastikan anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kota Banjarmasin.
Fungsi Pengawasan: DPRD juga bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, pengelolaan keuangan daerah, dan penggunaan APBD. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Secara keseluruhan, Wakil Ketua DPRD berperan sebagai penghubung, pendukung, dan pengawas dalam memastikan fungsi DPRD berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah serta masyarakatnya.
Plt.Sekretaris Dewan
Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki fungsi utama memberi Dukungan Administratif, Dukungan Teknis, Dukungan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Fasilitas, Pelayanan Protokoler dan Keamanan dan Fasilitasi Hubungan Masyarakat.
“BANJARMASIN BAIMAN DAN LEBIH BERMARTABAT”
(BERTAKWA, AMAN, INDAH, MAJU, AMANAH DAN NYAMAN)
Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin terdiri dari : Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan , Kepala Bagian Perundang- Undangan Serta Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.
Dokumentasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah catatan, arsip, dan dokumen yang menyimpan berbagai kegiatan, keputusan, dan informasi terkait kegiatan legislatif di tingkat daerah.
Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
//
Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan - 70114