Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Badan Kehormatan bertugas menjaga DPRD yang bersifat tetap. Badan Kehormatan bertugas menjaga kredibilitas dan citra dewan, dengan jalan menjaga dewan dari pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik maupun peraturan tata tertib dewan.
Badan Kehormatan juga memiliki tugas menjaga disiplin, etika dan moral anggota dewan, meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan, menyampaikan hasil keputusan hingga menyampaikan hasil rekomendasi berupa pemberhentian atau rehabilitas nama jika pelanggaran tidak terbukti.
Susunan Pimpinan dan anggota :
: