Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam pembahasan APBD serta memebrikan hasil terhadap pertanggung jawaban APBD yang dibuat oleh Kepala Daerah kepada dewan.
Badan Anggaran juga bertugas menyususn anggaran DPRD dengan memberikan saran terhadap penyusunan belanja kepada kesekretariatan dewan. Selain itu, melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plapon anggaran yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
Susunan Pimpinan dan Anggota :
: