Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan
Kehormatan bertugas memberikan pertimbangan terhadap program kerja
dewan, menetapkan kegiatan dan jadwal acara dewan, memutuskan materi
rapat dan merekomendasikan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap dan
dibentuk oleh pimpinan dewan setelah mendapat persetujuan dari Badan
Musyawarah. Keanggotaan Badan Musyawarah diusulkan oleh tiap fraksi
sebanyak-banyaknya tidak melebihi dari setengan anggota dewan.
Susunan Pimpinan dan Anggota :
BADAN MUSYAWARAH
H. HARRY WIJAYA, S.H., M.H.
Wakil Ketua
MATHARI, S. Ag, M.I.Kom
Wakil Ketua
MUHAMMAD ISNAINI, S.E.,M.M.
Wakil Ketua
: