Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin (Periode 2024- 2029)

 


KETUA DPRD KOTA BANJARMASIN 


Nama : RIKVAL FACHRURI
Fraksi : GOLKAR
Dapil : Kota Banjarmasin 2




WAKIL KETUA DPRD KOTA BANJARMASIN 


Nama : H. HARRY WIJAYA, S.H., M.H.
Fraksi : PAN
Dapil : Kota Banjarmasin 3



WAKIL KETUA DPRD KOTA BANJARMASIN 


Nama : H. MATHARI, S. Ag., M.I.Kom
Fraksi : PKS
Dapil : Kota Banjarmasin 5




WAKIL KETUA DPRD KOTA BANJARMASIN 


Nama : MUHAMMAD ISNAINI, S.E., M.M.
Fraksi : GERINDRA
Dapil : Kota Banjarmasin 2



Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

  1. Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja Pimpinan;
  3. Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
  4. Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD;
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lainnya;
  6. Mewakili DPRD di pengadilan;
  7. Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu;


: