Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Badan Pembentukan Peraturan Daerah bertugas menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran baik dilingkungan DPRD dan pemerintah daerah.
Susunan Pimpinan dan Anggota :
: