MUSREMBANG KECAMATAN BANJARMASIN TIMUR
DPRD Kota Banjarmasin menghadiri Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) Kecamatan Banjarmasin Timur sebagai Tahapan Penyusunan Perencaan Pemb…
DPRD memiliki wewenang untuk menyusun, merumuskan, dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. Perda ini mengatur berbagai aspek kebijakan di tingkat daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
DPRD juga terlibat dalam pembuatan kebijakan strategis daerah, termasuk menetapkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek, bersama dengan kepala daerah.
Akun Resmi DPRD Kota Banjarmasin. Dikelola Oleh Humas Protokol DPRD Kota Banjarmasin.
DPRD Kota Banjarmasin menghadiri Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) Kecamatan Banjarmasin Timur sebagai Tahapan Penyusunan Perencaan Pemb…
Minggu, 1 Februari 2026 . ketua DPRD Kota Banjarmasin Bapak Rikval Fachruri bersama Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (R…
Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara ( PORPEBAN ) Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi terkait sejumlah isu publik, termasuk dugaan koreksi proyek, pelaksana…
Ketua DPRD Kota Banjarmasin menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalimantan Selatan , yang bertempat di kantor BINDA KALSE…
Banjarmasin, 26 Januari 2026 DPRD Kota banjarmasin melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan di tahun 2025 serta pembahasan rencana program dan kegiatan tahu…
2 Januari 2026 DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha …
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi utama sebagai perwakilan rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DPRD Kota Banjarmasin juga berperan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dan penganggaran daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi Legislasi: DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah kota. Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola kota, anggaran, pembangunan, dan kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Anggaran: DPRD terlibat dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD bertanggung jawab memastikan anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kota Banjarmasin.
Fungsi Pengawasan: DPRD juga bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, pengelolaan keuangan daerah, dan penggunaan APBD. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Secara keseluruhan, Wakil Ketua DPRD berperan sebagai penghubung, pendukung, dan pengawas dalam memastikan fungsi DPRD berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah serta masyarakatnya.
Plt.Sekretaris Dewan
Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki fungsi utama memberi Dukungan Administratif, Dukungan Teknis, Dukungan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Fasilitas, Pelayanan Protokoler dan Keamanan dan Fasilitasi Hubungan Masyarakat.
“BANJARMASIN BAIMAN DAN LEBIH BERMARTABAT”
(BERTAKWA, AMAN, INDAH, MAJU, AMANAH DAN NYAMAN)
Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin terdiri dari : Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan , Kepala Bagian Perundang- Undangan Serta Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.
Dokumentasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah catatan, arsip, dan dokumen yang menyimpan berbagai kegiatan, keputusan, dan informasi terkait kegiatan legislatif di tingkat daerah.
Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
//
Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan - 70114