RAPAT BADAN ANGGARAN DPRD KOTA BANJARMASIN BERSAMA PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Anggaran melaksanakan Rapat Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, Sabtu, 5 September 2026, bertempat di Ruang Rapa…
DPRD memiliki wewenang untuk menyusun, merumuskan, dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. Perda ini mengatur berbagai aspek kebijakan di tingkat daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
DPRD Kota Banjarmasin sebagai bagian dari anggota JDIHN melakukan penyebarluasan produk hukum DPRD
Akun Resmi DPRD Kota Banjarmasin. Dikelola Oleh Humas Protokol DPRD Kota Banjarmasin.
DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Anggaran melaksanakan Rapat Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, Sabtu, 5 September 2026, bertempat di Ruang Rapa…
RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA BANJARMASIN DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Paripurna Tingkat I dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perub…
DPRD Kota Banjarmasin Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Kepengurusan PMI Kota Banjarmasin Periode 2025–2030 Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, ber…
DPRD Kota Banjarmasin akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dalam rangka pembahasan isu-isu yang dihadapi oleh para pedagang, serta upaya penyele…
DPRD Kota Banjarmasin turut hadir dalam Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kota Banjarmasin Tahun 2026. Kehadiran DPRD Kota Banjarmasin menjadi bagian da…
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hadiri Shalat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, bersama Sekretaris DPRD Kota…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi utama sebagai perwakilan rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DPRD Kota Banjarmasin juga berperan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dan penganggaran daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi Legislasi: DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah kota. Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola kota, anggaran, pembangunan, dan kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Anggaran: DPRD terlibat dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD bertanggung jawab memastikan anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kota Banjarmasin.
Fungsi Pengawasan: DPRD juga bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, pengelolaan keuangan daerah, dan penggunaan APBD. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Secara keseluruhan, Wakil Ketua DPRD berperan sebagai penghubung, pendukung, dan pengawas dalam memastikan fungsi DPRD berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah serta masyarakatnya.
Sekretaris Dewan
Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki fungsi utama memberi Dukungan Administratif, Dukungan Teknis, Dukungan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Fasilitas, Pelayanan Protokoler dan Keamanan dan Fasilitasi Hubungan Masyarakat.
“TERWUJUDNYA KOTA BANJARMASIN MAJU DAN SEJAHTERA”
Berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD Kota Banjarmasin melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi infomasi , serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, sekretariat dprd berkontribvusi dalam tata kelola pemerintahan yang baik, ,mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan pembangu nan daerah secara berkelanjutan menuju kota banjarmasin maju sejahtera
Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin terdiri dari : Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan , Kepala Bagian Perundang- Undangan Serta Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.
Dokumentasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah catatan, arsip, dan dokumen yang menyimpan berbagai kegiatan, keputusan, dan informasi terkait kegiatan legislatif di tingkat daerah.
Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
//
Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan - 70114