BANJARMASIN BESHOLAWAT DAN BERDOA BERSAMA
Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Banjarmasin Bersholawat dan Doa Bersama yang berlangsung di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (24/9/2…
DPRD memiliki wewenang untuk menyusun, merumuskan, dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. Perda ini mengatur berbagai aspek kebijakan di tingkat daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
DPRD Kota Banjarmasin sebagai bagian dari anggota JDIHN melakukan penyebarluasan produk hukum DPRD
Akun Resmi DPRD Kota Banjarmasin. Dikelola Oleh Humas Protokol DPRD Kota Banjarmasin.
Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Banjarmasin Bersholawat dan Doa Bersama yang berlangsung di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (24/9/2…
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, jajaran DPRD Kota Banjarmasin turut mengikuti kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di Kompleks Makam Sultan …
Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Banjarmasin menyelenggarakan Kejuaraan Bulutangkis W…
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menghadiri konferensi pers yang digelar Polresta Banjarmasin, bersama Wali Kota Banjarmasin dan Kapolresta Banjarmasin. …
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, S.E., M.M., serta Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hj. Neli Listriani …
Pemerintah Kota Banjarmasin bergerak cepat memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran di kawasan Pasar Lama, Kota Banjarmasin. Wali Kot…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi utama sebagai perwakilan rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DPRD Kota Banjarmasin juga berperan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dan penganggaran daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi Legislasi: DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah kota. Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola kota, anggaran, pembangunan, dan kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Anggaran: DPRD terlibat dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD bertanggung jawab memastikan anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kota Banjarmasin.
Fungsi Pengawasan: DPRD juga bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, pengelolaan keuangan daerah, dan penggunaan APBD. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Secara keseluruhan, Wakil Ketua DPRD berperan sebagai penghubung, pendukung, dan pengawas dalam memastikan fungsi DPRD berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah serta masyarakatnya.
Sekretaris Dewan
Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki fungsi utama memberi Dukungan Administratif, Dukungan Teknis, Dukungan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Fasilitas, Pelayanan Protokoler dan Keamanan dan Fasilitasi Hubungan Masyarakat.
“TERWUJUDNYA KOTA BANJARMASIN MAJU DAN SEJAHTERA”
Berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD Kota Banjarmasin melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi infomasi , serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, sekretariat dprd berkontribvusi dalam tata kelola pemerintahan yang baik, ,mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan pembangu nan daerah secara berkelanjutan menuju kota banjarmasin maju sejahtera
Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin terdiri dari : Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan , Kepala Bagian Perundang- Undangan Serta Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.
Dokumentasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah catatan, arsip, dan dokumen yang menyimpan berbagai kegiatan, keputusan, dan informasi terkait kegiatan legislatif di tingkat daerah.
Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
//
Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan - 70114