RAPAT BADAN ANGGARAN DPRD KOTA BANJARMASIN LANJUTAN PEMBAHASAN SEKALIGUS FINALISASI RANCANGAN PERUBAHAN APBD TAHUN 2026
















DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Anggaran melaksanakan Rapat Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka melanjutkan pembahasan sekaligus finalisasi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, dan selanjutnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, S.H., M.H. Kegiatan diikuti oleh Pimpinan dan seluruh Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjarmasin.

Rapat ini merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, setelah sebelumnya Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan rapat pendalaman pada 7–8 September 2026.

Dalam rapat lanjutan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin bersama TAPD Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pembahasan dan penyelarasan terhadap hasil pendalaman sebelumnya. Pembahasan diarahkan untuk memastikan berbagai substansi dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditelaah secara menyeluruh serta disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama.

Selain menjadi agenda lanjutan pembahasan, rapat ini sekaligus menjadi tahapan finalisasi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Finalisasi dilakukan sebagai bagian penting dalam memastikan seluruh hasil pembahasan antara DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat dirumuskan secara lebih optimal sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses penganggaran daerah.

Melalui rapat ini, Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin bersama TAPD Pemerintah Kota Banjarmasin terus melakukan pembahasan secara cermat, terarah, dan konstruktif guna menghasilkan rancangan perubahan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin.

 

: