Komisi II (Periode 2019-2024)
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Tidak hanya fraksi-fraksi, komisi juga wajib diikuti oleh anggota DPRD dimana penempatan anggota komisi diusulkan oleh setiap fraksI.
Bidang Tugas : Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan , Kehutanan, Pengadaan Pangan, Logistik,Koperasi, Pariwisata, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, Dunia Usaha dan Penanaman Modal.
: