UJI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RISET DAN INOVASI DAERAH

 










DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah, dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembahasan rancangan peraturan daerah untuk menghimpun masukan, saran, serta pandangan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda. Melalui uji publik ini, DPRD Kota Banjarmasin mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun dapat selaras dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Riset dan inovasi daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, mendorong pengembangan gagasan kreatif, serta menghasilkan solusi terhadap berbagai tantangan daerah. Oleh karena itu, penyusunan Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan ekosistem riset dan inovasi di Kota Banjarmasin.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara partisipatif, dengan memperhatikan aspirasi dan masukan berbagai pihak demi mendukung kemajuan pembangunan Kota Banjarmasin.

: