RAPAT PANSUS RAPERDA KAWASAN TAMPA ROKOK







Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka penyempurnaan materi dan substansi Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Banjarmasin ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus bersama Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap berbagai aspek pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin, diharapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta mewujudkan Kota Banjarmasin yang lebih sehat dan berkualitas.

 

: