KOMISI IV DPRD KOTA BANJARMASIN GELAR RAPAT PENDALAMAN RANCANGAN PERUBAHAN PERDA APBD TAHUN 226







 DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi IV melaksanakan Rapat Pendalaman Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Selasa, 8 September 2026.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembahasan dan pendalaman terhadap Rancangan Perubahan Perda APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya untuk memperoleh penjelasan, informasi, serta masukan dari mitra kerja Komisi IV terkait program, kegiatan, dan kebutuhan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan pada pendalaman berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan sektor kesehatan, pelayanan rumah sakit daerah, kesejahteraan rakyat, serta pendidikan. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan program dan kegiatan pada sektor-sektor tersebut dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan bersama mitra kerja juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran pada sektor pelayanan dasar dapat disusun secara tepat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Banjarmasin.

Rapat diikuti oleh Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, serta mitra kerja terkait, yaitu Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Melalui rapat pendalaman ini, DPRD Kota Banjarmasin terus berkomitmen menjalankan fungsi anggaran secara optimal dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan bersama mitra kerja diharapkan dapat mendukung penyusunan anggaran yang tepat sasaran serta mampu memperkuat pelayanan dasar, khususnya pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarmasin.

: