KOMISI III DPRD KOTA BANJARMASIN GELAR RAPAT PANSUS TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat Pansus sebagai bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendalami materi dan substansi Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sekaligus memperoleh penjelasan, informasi, serta masukan dari perangkat daerah terkait sebagai bahan dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pembahasan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memperoleh berbagai masukan dan penjelasan yang diperlukan dalam penyempurnaan materi Ranperda.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026 pukul 11.00–13.00 WITA, bertempat di Ruang Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Rapat dihadiri oleh Koordinator, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Pansus Ranperda serta perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.
Melalui rapat Pansus ini, pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan dapat dilakukan secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan masukan dan informasi dari pihak terkait sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi di Kota Banjarmasin.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

: