DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi II melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Selasa, 15 September 2026.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembahasan dan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, guna memperoleh penjelasan, informasi, serta masukan terkait materi dan substansi yang menjadi bagian dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan pada pendalaman terhadap berbagai ketentuan dalam Ranperda, khususnya yang berkaitan dengan upaya memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi koperasi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan substansi yang diatur dapat menjadi dasar yang mendukung pengembangan dan penyelenggaraan koperasi di Kota Banjarmasin.
Rapat pembahasan diikuti oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin bersama pihak terkait. Pembahasan dilakukan melalui penyampaian pandangan, penjelasan, serta masukan terhadap materi Ranperda sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
Melalui rapat pembahasan ini, DPRD Kota Banjarmasin terus menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan melakukan pembahasan secara cermat dan mendalam, sehingga regulasi yang disusun dapat memberikan landasan yang jelas dalam penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi.
Pembahasan bersama diharapkan dapat menghasilkan Ranperda yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta mampu mendukung terciptanya koperasi yang berkembang, berdaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
: