DPRD KOTA BANJARMASIN GELAR RAPAT PANSUS RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK










 

DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi daerah.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya DPRD Kota Banjarmasin untuk membahas dan menyusun regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.

Melalui pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin terus mendorong penyusunan kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam menciptakan ruang publik dan lingkungan tertentu yang terlindungi dari paparan asap rokok.

Rapat Pansus juga menjadi momentum untuk memperkuat pembahasan secara menyeluruh sehingga Raperda yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.

: