Rapat Paripurna Pidato sambutan awal masa jabatan tahun 2025-2030
Senin, 3 maret 2025 Rapat DPRD Kota Banjarmasin sambutan walikota banjarmasin awal masa jabatan tahun 2025-2030 Dalam hal ini, rapat di pimpin langsung oleh ketua D…
DPRD memiliki wewenang untuk menyusun, merumuskan, dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. Perda ini mengatur berbagai aspek kebijakan di tingkat daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
DPRD juga terlibat dalam pembuatan kebijakan strategis daerah, termasuk menetapkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek, bersama dengan kepala daerah.
Akun Resmi DPRD Kota Banjarmasin. Dikelola Oleh Humas Protokol DPRD Kota Banjarmasin.
Senin, 3 maret 2025 Rapat DPRD Kota Banjarmasin sambutan walikota banjarmasin awal masa jabatan tahun 2025-2030 Dalam hal ini, rapat di pimpin langsung oleh ketua D…
Banjarmasin , 26 februari 2025 Rapat koordinasi kesiapan menghadapi bulan ramadhan dan idul fitri 1446 H / 2025 M Yang dalam hal ini di hadiri oleh bapak H.Harry…
Banjarmasin, 28 februari 2025 Penyampaian arahan menteri lingkungan hidup republik indonesia tentang darurat sampah kota banjarmasin. Yang dalam hal ini di hadiri…
Banjarmasin, 26 Februari 2025 Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin perihal pengucapan sumpah/ janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Banjarmasin sis…
Banjarmasin, Selasa 4 Februari 2025 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Banjarmasin bapak Rikval Fach…
Banjamasin, Senin 3 Februari 2025 bertempat di Sekretariat Khatib Dayan , Jl. Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan. Ketua …
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi utama sebagai perwakilan rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DPRD Kota Banjarmasin juga berperan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dan penganggaran daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi Legislasi: DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah kota. Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola kota, anggaran, pembangunan, dan kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Anggaran: DPRD terlibat dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD bertanggung jawab memastikan anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kota Banjarmasin.
Fungsi Pengawasan: DPRD juga bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, pengelolaan keuangan daerah, dan penggunaan APBD. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Secara keseluruhan, Wakil Ketua DPRD berperan sebagai penghubung, pendukung, dan pengawas dalam memastikan fungsi DPRD berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah serta masyarakatnya.
Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki fungsi utama memberi Dukungan Administratif, Dukungan Teknis, Dukungan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Fasilitas, Pelayanan Protokoler dan Keamanan dan Fasilitasi Hubungan Masyarakat.
“BANJARMASIN BAIMAN DAN LEBIH BERMARTABAT”
(BERTAKWA, AMAN, INDAH, MAJU, AMANAH DAN NYAMAN)
Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin terdiri dari : Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan , Kepala Bagian Perundang- Undangan Serta Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.
Dokumentasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah catatan, arsip, dan dokumen yang menyimpan berbagai kegiatan, keputusan, dan informasi terkait kegiatan legislatif di tingkat daerah.
Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
//
Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan - 70114