Fungsi Legislasi

Fungsi Legislasi

DPRD memiliki wewenang untuk menyusun, merumuskan, dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. Perda ini mengatur berbagai aspek kebijakan di tingkat daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.

Penyusunan Kebijakan Strategis

Penyusunan Kebijakan Strategis

DPRD juga terlibat dalam pembuatan kebijakan strategis daerah, termasuk menetapkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek, bersama dengan kepala daerah.

Penyaluran Aspirasi Masyarakat

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD bertugas untuk menyalurkan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah daerah. Mereka juga berperan dalam menyampaikan usulan-usulan dari masyarakat agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

Informasi Terkini

Akun Resmi DPRD Kota Banjarmasin. Dikelola Oleh Humas Protokol DPRD Kota Banjarmasin.

Rikval Fachruri

Ketua DPRD Kota Banjarmasin

Tentang DPRD Kota Banjarmasin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi utama sebagai perwakilan rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DPRD Kota Banjarmasin juga berperan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dan penganggaran daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi DPRD Kota Banjarmasin

Fungsi Legislasi: DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah kota. Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola kota, anggaran, pembangunan, dan kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Anggaran: DPRD terlibat dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD bertanggung jawab memastikan anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kota Banjarmasin.

Fungsi Pengawasan: DPRD juga bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, pengelolaan keuangan daerah, dan penggunaan APBD. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Wakil Ketua Dewan

Secara keseluruhan, Wakil Ketua DPRD berperan sebagai penghubung, pendukung, dan pengawas dalam memastikan fungsi DPRD berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah serta masyarakatnya.

H. Harry Wijaya, S.H., M.H.

H. Harry Wijaya, S.H., M.H.

Wakil Ketua DPRD
H. Mathari, S.Ag., M.I.Kom.

H. Mathari, S.Ag., M.I.Kom.

Wakil Ketua DPRD
Muhammad Isnaini, S.E., M.M.

Muhammad Isnaini, S.E., M.M.

Wakil Ketua DPRD

Iwan Ristianto, A.P., M.AP

Sekretaris Dewan

Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin

Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki fungsi utama memberi Dukungan Administratif, Dukungan Teknis, Dukungan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Fasilitas, Pelayanan Protokoler dan Keamanan dan Fasilitasi Hubungan Masyarakat.

VISI

“BANJARMASIN BAIMAN DAN LEBIH BERMARTABAT”
(BERTAKWA, AMAN, INDAH, MAJU, AMANAH DAN NYAMAN)

Misi

  1. Meningkatkan daya saing usaha ekonomi local, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi digital serta penguatan industri dan sarana distribusi pedagangan;
  2. Meningkatkan derajat Kesehatan dan Pendidikan masyarakat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  3. Menguatkan ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat;
  4. Meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur yang terintegrasi dengan penataan ruang dan lingkugan;
  5. Mengembangkan pariwisata berbasis sungai dan memperkuat nilai budaya Banjar dalam sendi kehidupan masyarakat;
  6. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi.

Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin

Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin terdiri dari : Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan , Kepala Bagian Perundang- Undangan Serta Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.

ASHADI HIMAWAN, S.H.

Kepala Bagian Umum

NADZIR ISNAINY, S.Kom., M.M.

Kepala Bagian Keuangan

RAKHMAT RIYADI AKBAR, S.H., M.H.

Kepala Bagian Perundang-undangan

MAHLIANA, S.E., M.M.

Kepala Bagian Persidangan dan Risalah

Dokumentasi Kegiatan DPRD

Dokumentasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah catatan, arsip, dan dokumen yang menyimpan berbagai kegiatan, keputusan, dan informasi terkait kegiatan legislatif di tingkat daerah.

//

Data Publikasi Sekretariat Dewan Kota Banjarmasin

Data Publikasi Sekretariat Dewan Kota Banjarmasin. Data Publikasi Sekretariat Dewan Kota Banjarmasin. Data Publikasi Sekretariat Dewan Kota Banjarmasin. Data Publikasi Sekretariat Dewan Kota Banjarmasin. Data Publikasi Sekretariat Dewan Kota Banjarmasin.

Data HTML

+
Produk Hukum
Anggota DPRD
+
ASN Sekretariat
+
Raperda

Lokasi Kantor DPRD

Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan - 70114