Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.
Ini adalah website DPRD dan Sekretariat Dewan Kota Banjarmasin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Visi dan Misi DPRD Kota Banjarmasin
Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin
H. Harry Wijaya, SH, MH
KETUA DPRD KOTA BANJARMASIN
H. Muhammad Yamin HR, S.Far, Apt, MM
WAKIL KETUA I DPRD KOTA BANJARMASIN
Hj. Ananda
WAKIL KETUA II DPRD KOTA BANJARMASIN
Tugiatno, S.Sos
WAKIL KETUA III DPRD KOTA BANJARMASIN
Berita Seputar Dewan
Berita Sekretariat Dewan
Kontak Kami
Jalan Lambung Mangkurat No.2 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan