Fraksi merupakan alat kelengkapan dewan DPRD, berupa pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi sesuai dengan ketentuan, sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota DPRD untuk tiap fraksi. Partai politik yang tidak cukup membentuk satu fraksi dapat bergabung dengan partai politik untuk membentuk satu fraksi.
Setiap anggota DPRD wajib terhimpun dalam fraksi-fraksi. Adapun fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Banjarmasin berjumlah 7 fraksi murni dan 1 fraksi gabungan, antara lain :
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Anggota Fraksi Bintang Restorasi |